Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Esron Sinaga Sebaiknya Dicopot

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga terseret kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang kini diusut Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Dia diduga ikut bermain terutama soal izin pembangunan yang menelan dana Rp 51,9 miliar. Kala itu Esron menjadi Kepala Badan Perizinan (PIT) Pematangsiantar.

Muncul desakan agar Esron yang kini menjadi Sekda Kabupaten Simalungun, dicopot demi memudahkan yang bersangkutan menjalani proses hukum. Esron bahkan sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Desakan datang dari Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi).

Ketua Umum KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam keterangan pers tertulis pada Jumat, 1 Maret 2024, menyebut pihaknya sudah menyampaikan desakan pencopotan itu secara resmi ke Mendagri, Gubernur Sumut dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan.

“Surat tertanggal 27 Februari 2024,” katanya.

Disebutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang dibangun dengan biaya sebesar Rp 51,9 miliar engan surat perjanjian nomor : 151/HK.810/GSD.000/2017.

Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi, khususnya atas penertiban izin.

Baca Juga:  Ini Tangapan Kapolres Pematangsiantar dan Dekan Fakultas Hukum USI Terkait Misteri 5 SPBU Jual BBM Subsidi Solar Skala Besar ke Mafia

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa saksi Esron Sinaga, saat itu tahun 2016 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Izin Terpadu,” kata Wiserdo.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penerbitan izin yang menghabiskan biaya Rp 1,1 miliar, namun yang disetorkan kas negara Rp 47 juta.

Sekaitan itu pula, pada Kamis, 29 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.

Menurutnya, Esron Sinaga sebagai penerbit izin saat itu diduga turut terlibat atau mengetahui terjadinya dugaan korupsi yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut.

Akan dibutuhkan keterangan oleh penyidik dan telah pernah diperiksa oleh kejaksaan.

“Berdasarkan hal tersebut sambung dia, untuk tidak terganggunya proses birokrasi di Pemkab Simalungun, dan agar Esron Sinaga dapat lebih fokus mengurus dan mengikuti proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kami meminta agar Esron Sinaga diberhentikan atau digantikan sementara,” tukasnya.

Esron Sinaga dihubungi lewat chat WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu, tidak memberikan respons atas pertanyaan seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. (MS)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru