Nawasenanews.com- Simalungun | Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria inisial MJ (27) berhasil ditangkap di kediamannya setelah Sat Narkoba menggrebek kediaman MJ pada Kamis (25/1/2024) dini hari, tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah MJ yang diduga sebagai lokasi peredaran Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan penyelidikan intensif,” jelas AKP Irvan, Kamis(25/1/2024).
Lebih lanjut AKP Irvan mengungkapkan, setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur.
“Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta satu unit handphone merek Samsung,” Terang AKP Irvan.
Berikan Komentar Anda