Dihadiri Hinca Panjaitan, Polres Simalungun Gelar Sidang Massal Hasilkan 64 Perkara Tuntas Didamaikan Dengan RJ

- Penulis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi massal dilakukan Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kapolres dan dihadiri anggota komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.( Nawasenanews.com/
Ist)

Mediasi massal dilakukan Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kapolres dan dihadiri anggota komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.( Nawasenanews.com/ Ist)

Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Hukumnya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH, Senin, (31/7/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.

“Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald. Selasa(1/8/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restorative Justice.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restorative Justice Massal.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaikan melalui jalan berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

“Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah, “ucap AKBP Ronald. Senin (31/7/2023).

“Polri sendiri sudah mengatur tentang Restorative Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice, secara umum RJ atau Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan. Tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyediakan forum berupa mediasi. Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV. Dari banyaknya laporan tersebut ada rentang umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak, yakni 70 persen mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawit dari PTPN sehingga menjadi masalah,” kata Kapolres.

Di usia produktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalahann bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya. Namun demikian,  tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Maka hari ini kita lakukan Restorative Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII, SH MH ACCS dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi. Inni bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini. Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada prinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, ” tegas AKBP Ronald.

Baca Juga:  Polres Simalungun Kawal Pariwisata Danau Toba dengan Luncurkan Program Simalungun Safe Tourism 

Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSi yang salah satu Programnya  adalah memberantas Narkoba.

“Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, ” ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Dr Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR RI, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori ( Kepala Desa).

Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara para tokoh agama dan tokoh adat dan juga tokoh masyarakat serta 64 orang tersangka pencurian sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restorative Justice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan siap menerima sanksi sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.

” Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama, ” ujarnya.

Selain itu, Fauzi omar mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.

“Apa sebab ? Setelah Direksi PTPN IV melihat, sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Panjaitan  mengucapkan, Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal.

” Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, “kata Hinca.

Hinca menyebutkan bahwa, Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi Hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah di jaman itu.

” Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR RI, khususnya di komisi III DPR RI Dr Hinca dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama Hukum Merah Putih yakni Restorative Justice, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, ” pungkasnya.(Susan)

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru