Nawasenanews.com – Simalungun | Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tingkat KPU Kabupaten Simalungun jumlah DPT sebanyak 743.271, dengan jumlah Nagori/Kelurahan 413, dan TPS sebanyak 3.052.
Hal ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tingkat KPU Kabupaten Simalungun yang dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi, di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun,Sumut, Rabu (21/06/2023).
Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan DPT ini, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU),Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU),Panitia Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (PAWASLUCAM), Pantarlih (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta seluruh petugas terkait.
Menurut Wakil Bupati, daftar pemilih ini merupakan tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah dilaksanakan.
“DPT memiliki kedudukan yang strategis guna memastikan bahwa seluruh masyarakat terdaftar secara baik dan benar,” kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga berpesan kepada semua pihak agar dapat agar berkerja sama dan memberikan kontribusi positif.
Berikan Komentar Anda