Nawasenanews.com – Simalungun | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada hari Kamis,( 27/06/ 2024).
Pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi ini, Eka Surya Panjaitan alias Surbak (41), seorang warga Gang Voli, Nagori Rambung Merah akhirnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut meliputi satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.33 gram, uang sejumlah Rp 100.000, dan satu unit handphone android.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di atas kulkas yang tertutup kain.
Berikan Komentar Anda