Nawasenanews.com- Simalungun | Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NR (37), seorang pria pengangguran, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.
Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi pasca penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan dengan tegas terkait penindakan kasus narkoba.
“Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus Narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan Narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky. Kamis(18/1/2024)
Beliau menambahkan, “Peredaran Narkoba adalah musuh kita bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita. Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan Narkotika.”
Kemudian beliau mengimbau dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas Narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait Narkotika. Kepada para pelaku usaha Narkoba, Kapolres menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan Narkoba beredar dan merusak masa depan anak bangsa.
Berikan Komentar Anda