Nawasenanews.com-Simalungun | Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumut Kompol M. Nainggolan, S.H M.Si menolak langsung laporan manager (Tri Mangkurat) PTPN IV kebun Unit Bah Jambi di Polsek Tanah Jawa dengan terduga pelaku dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan telah merusak pelepah tanaman sawit. Selasa(5/3/2024)
Sebelumnya karyawan PTPN IV Bah Jambi oleh security dan personil pengamanan di kantor Koordinator Keamanan (Korkam) membawa kakek dan nenek tersebut ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilaporkan karena pengerusakan . Setelah diinterogasi dan diketahui pelepah tanaman sawit yang dibuat untuk sapu lidi tersebut di ambil dari areal perkebunan.
Karyawan BUMN yang dikuasakan Manager (Tri Mangkurat) datang untuk membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek mempertanyakan kronologis kejadiannya bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) yaitu Lagiman (63thn) dan istrinya Semi (62thn) ditangkap oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari Areal perkebunan.
Setelah mendengar keterangan Kompol Nainggolan langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Lanjut Kapolsek melalui telepon, menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan, tutur M. Nainggolan
Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari Kapolsek akhirnya Manager PTPN IV menyetujui usulan tersebut untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum dan terhadap pasangan suami istri tua itu langsung hari itu juga di kembalikan kepada keluarganya yang didampingi langsung Kepala Desa/Pangulu Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dari Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Kesalahan yang dilakukan kakek ini bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar. Bila dilaporkan pada kami sebagai penegak hukum, bahwa untuk asas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi, juga dibuat dalam problem solving, supaya tidak melakukan pengambilan pelepah tanaman sawit” jelas Kapolsek.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-isteri yang lansia tersebut, sangat terlihat saat menyalami Kapolsek dan Polisi Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang. (M)









