DPRD Pematang Siantar Gelar Rapat Paripurna Pengantar Nota Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023

- Penulis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr Susanti menyerahkan pengantar nota rancangan KUA PPAS P- APBD Tahun 2023 kepada pimpinan dewan.(Nawasenanews.com/ Ist)

dr Susanti menyerahkan pengantar nota rancangan KUA PPAS P- APBD Tahun 2023 kepada pimpinan dewan.(Nawasenanews.com/ Ist)

Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023, Pengantar Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (23/08/2023) siang.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon SH, dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.

dr Susanti dalam sambutannya mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 kmerupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keuangan Daerah.

Di Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keadaan darurat.

Selanjutnya Pasal 162 ayat (1) menyatakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

Dilanjutkan dr Susanti, Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 yang telah disusun, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang sistematis, yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pematang Siantar secara berkelanjutan.

“Hal tersebut mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian berbagai program yang menjadi prioritas nasional, prioritas Provinsi Sumatera Utara, dan prioritas daerah Kota Pematang Siantar,” terang dr Susanti.

dr Susanti melanjutkan, APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, dan telah berjalan selama dua triwulan pada TA 2023.

Baca Juga:  dr Susanti Panen Padi di Kelurahan BP Nauli, Instruksikan Tingkatkan Produktivitas

“Seiring dengan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melakukan dua kali perubahan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” paparnya.

Penerbitan kedua Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022 tersebut, sambung dr Susanti, disusun dengan mempedomani lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahan APBD, melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional atau daerah. Dan apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum Perubahan APBD, maka pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah Perubahan APBD, maka dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

“Kami berharap kepada dewan yang terhormat, agar tetap bersemangat dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat, dan selanjutnya segera melakukan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

dr Susanti berharap Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 yang disampaikan, dapat dibahas guna mendapat tanggapan dan masukan dari DPRD. Demikian juga dalam dinamika pembahasan lebih lanjut.

“Kami berharap tanggapan, kritik, dan saran yang membangun dari dewan yang terhormat yang ditujukan untuk penyempurnaannya,” sebutnya.

Dengan demikian, Pengantar Nota Atas Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dapat dibahas lebih lanjut, dengan harapan berkomitmen tetap menjalin kerja sama. Sehingga pembahasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dapat berjalan dengan baik, benar, dan tepat waktu.Dengan begitu,maka dapat memperoleh kesepakatan untuk disahkan menjadi dokumen KUA-PPAS P-APBD TA 2023.

“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini, benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar,” pungkasnya.(Grc)

 

Editor: Susan

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB