Nawasenanews.com-Samosir || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2).
Adapun agenda dalam rapat paripurna ini adalah dalam rangka pengumuman usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 Kabupaten Samosir hasil pemilihan tahun 2024.
Paripurna dihadiri oleh 24 orang anggota DPRD Samosir, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Vandiko T. Gultom – Ariston Tua Sidauruk, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Camat, Komisioner KPU Samosir bersama jajaran dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba.
Kemudian Sekretaris DPRD Ricky Rumapea dipersilahkan membacakan Pengumuman dan Berita Acara usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD Samosir dan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.
Berikan Komentar Anda