Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA turut dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023) siang. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.
dr Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Pematang Siantar.
“Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen yang tinggi sehingga banyak perkara dapat diselesaikan,” sebut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu.
dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko Pematang Siantar sehingga Kota Pematang Siantar menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Berikan Komentar Anda