dr Susanti Ikut Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Siantar

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti di kejari Siantar untuk setiap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkrach).
( Nawasenanews.com/ Ist)

Pemusnahan barang bukti di kejari Siantar untuk setiap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat ( inkrach). ( Nawasenanews.com/ Ist)

Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA turut dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023) siang. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.

dr Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Pematang Siantar.

“Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen yang tinggi sehingga banyak perkara dapat diselesaikan,” sebut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu.

dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko Pematang Siantar sehingga Kota Pematang Siantar menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pematang Siantar Belman Sitindaon SH dalam laporannya menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum Narkotika;
Untuk perkara tindak pidana umum Narkotika, lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 726,33 gram; Ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram; pil ekstasi 316,5 butir; dan barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone (Hp), dan sebagainya.

Baca Juga:  Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi Pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa Hp; barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L; barang bukti senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong; serta barang bukti lainnya berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor, dan lainnya.

Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri atas barang bukti elektronik berupa Hp, serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.

Usai pemusnahan barang bukti,l dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja, mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II, dan mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai. (Grc/san)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru