Pematang Siantar | Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Suatu karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Oleh karena itu, warga khususnya para pelaku ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA saat menghadiri kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual Kota Pematang Siantar, di Auditorium Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Rabu (29/03/2023).
Dijelaskannya, karya dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsanya.
Sehingga karya intelektual sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuh-kembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal HKI.
Menurut dr Susanti, Kota Pematang Siantar memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap hari muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang.
“Ini sebenarnya sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu kami mengimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual,” tutur alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut.
Berikan Komentar Anda