Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda Kota Pematang Siantar atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa (25/07/2023) pagi.
Secara garis besar, dr Susanti menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya, aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral.
Dalam pemaparannya, dr Susanti menyinggung mengenai tapal batas wilayah Kota Pematang Siantar. Katanya, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan dan menyepakati batas-batas kecamatan/nagori yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah dan telah dituangkan dalam berita acara.
Guna percepatan penegasan batas daerah, Pemko Pematang Siantar menetapkan koordinat lapangan berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Kemudian, telah menyampaikan hasil Tim PBD Kota Pematang Siantar dan Tim PBD Kabupaten Simalungun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
“Selanjutnya Pemko Pematang Siantar tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Simalungun untuk dapat menetapkan jadwal dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,” sebut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini.
Berikan Komentar Anda