Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Demikian yang dikatakan Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA saat membuka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 oleh Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, yang digelar DP MUI Pematang Siantar, di Aula Kantor DP MUI Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023).
Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini, kolaborasi antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta.
dr Susanti Dewayani SpA mengawali sambutannya, mengapresiasi Pelatihan Amil Zakat dan pengelolaan zakat ini. Di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar, dr Susanti mengutarakan zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Berikan Komentar Anda