Nawasenanews.com – Simalungun | Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, (09/05/ 2024), di sekitar pukul 19.00 WIB di Pematang Raya.
Keduanya, sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi,STK,SIK,MH yang teridentifikasi sebagai Indra Jaya Sinaga (51 tahun, petani, Kristen Protestan) dan Tommy Perdana Sitopu (36 tahun, petani, Muslim), kini dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36 tahun, wiraswasta, Kristen Protestan), masih dalam pencarian.
Proyek Perumahan Raya Bersama Maju telah menjadi korban pencurian, dimana PT. Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan besi beton. Laporan itu diajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49 tahun, karyawan swasta), pada pagi hari Rabu, (02/02/024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tommy Perdana Sitopu di Pematang Raya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.
Berikan Komentar Anda