Nawasenanews.com, Simalungun– Personel Polsek Balata bergerak cepat mengungkap kasus pencurian meteran air yang meresahkan warga di Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial H.S. berhasil diamankan kurang dari 15 menit setelah laporan masyarakat diterima, Selasa (31/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga yang telah berulang kali kehilangan meteran air di rumah mereka.
“Polsek Balata bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat karena pelaku sudah sangat meresahkan warga,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial F.S. (58), pemilik rumah di Parluasan Balata, Kelurahan Balata. Korban mengetahui meteran air di rumahnya hilang pada Sabtu (28/3/2026).
Menurut keterangan korban, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, ia sempat membuka keran air di dalam rumah.
Namun, air tidak mengalir seperti biasanya. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara air mengalir deras dari luar rumah.
Saat memeriksa ke luar rumah, korban mendapati meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala lingkungan setempat. Setelah informasi diteruskan kepada petugas PDAM, diketahui bahwa tidak hanya rumah korban yang menjadi sasaran pencurian. Sejumlah warga lain di Kelurahan Balata juga mengaku kehilangan meteran air dalam beberapa hari terakhir.
“Berdasarkan informasi dari kepala lingkungan dan petugas PDAM, ternyata sudah banyak warga yang kehilangan meteran air. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata AKP Verry Purba.
Merasa resah, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama kepala lingkungan dan sejumlah warga lain yang juga kehilangan meteran air mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Tim yang diterjunkan terdiri atas Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar.
“Atas perintah Kapolsek, personel langsung menuju rumah terduga pelaku di Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran,” ujar AKP Verry Purba.
Tak sampai 15 menit sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan H.S. di kediamannya. Dalam proses pengamanan, petugas didampingi Gamot Pinang Ratus, Martua Gultom, untuk melakukan penggeledahan di sekitar rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
“Di belakang rumah terlapor ditemukan dua potong besi stop air yang merupakan sisa meteran hasil curian. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap IPTU Sugeng Suratman.
Saat diinterogasi, H.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri meteran air di rumah korban dan sejumlah rumah warga lainnya di Kelurahan Balata.
“Terlapor mengakui telah mencuri meteran air milik korban dan warga lainnya. Pengakuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata IPTU Mas Budiono.
Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Pelaku yang meresahkan warga sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka H.S. telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Selain menyerahkan tersangka ke Polres Simalungun, petugas juga akan melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan seluruh barang bukti, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian. Jika ada kejadian serupa atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis : Rls/*
Editor : Susan









