Nawasenanews.com – Dairi | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat ,(14/4/23) di Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah Korban Hamid Sagala.
Terduga pelaku tindak pidana curat yang ditangkap pada Minggu, (16/4/23) sekitar pukul 16.30 Wib di desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, pria berinisial AM (51), warga Dusun Parbuluan Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Bersama terduga pelaku curat, turut diamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BB 5029 YI; uang sebanyak RP5 Juta; satu buah Handphone merek Samsung Galaxy A02; satu buah martil dengan gagang kayu; dan satu bilah pisau dengan gagang kayu.
” Kejadian berawal pada hari Jumat,(14/4/2023 ) sekitar pukul 13.30 Wib, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Hamid Sagala, Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kec.Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi,” ungkap AKP Rismanto,
Selanjutnya atas peristiwa tersebut Tim Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah AM Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap di Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.
Berikan Komentar Anda