Gigit dan Cakar Kakaknya, WS Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga,WS warga kota Tanjungbalai yang diadukan ke Polres Tanjungbalai.( nawasenanews/ Ist)

Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga,WS warga kota Tanjungbalai yang diadukan ke Polres Tanjungbalai.( nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com – Tanjungbalai |  Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangga, tersangka WS (18), pengangguran warga Kota Tanjungbalai yang diamankan pada Rabu (12/4/2023).

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban kakaknya kandungnya Safitri (26) Ibu Rumah Tangga, Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 47 / IV / 2023 / SPK / Polsek /DTB / Polres Tanjungbalai / Poldasu tanggal 11 April 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yang dilakukan pelaku (adik kandung korban) di rumah korban yang beralamat di Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menggigit pada tangan sebelah kanan korban dengan gigi pelaku dan mencakar pada tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan kuku jari tangan pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian tangan sebelah kanan dan luka cakar pada tangan sebelah kiri, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Baca Juga:  Amankan Sholat Tarawih, Personil Polres Tanjungbalai Hadir di Seluruh Masjid

Lanjut kapolsek, “berdasarkan laporan Polisi maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, dan dari keterangan orang tua pelaku bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua dan kakak kandung pelaku karena pelaku selalu mengancam akan memukul dan mengancam akan membakar rumah. Belum lagi pelaku serta sering menjual barang barang berharga milik orang tua dan kakak kandung pelaku apabila saat pelaku meminta uang tidak dapat dipenuhi oleh orang tua dan kakak kandung pelaku.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 06.30 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di depan Warnet Abel di Jln.Jend.Sudirman Kota Tanjungbalai, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bergerak ke TKP yang dimaksud dan sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku, dan dari hasil interogasi tersebut diperoleh hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (kakak kandung pelaku).

“Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Pungkas kapolsek.( Rasya)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih
Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis
Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba
Dihadiri Kapolres Simalungun, Presiden Jokowi Resmikan Perbaikan 30 Ruas Jalan Daerah di Sumut
Polres Tanjung Balai Sosialisasi Narkoba Musuh Bersama di Kampung Bebas Dari Narkoba
DPC GMNI Asahan NGOPI Bersama Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Danrem 022/PT Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis

Sabtu, 20 September 2025 - 13:13 WIB

Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jum’at Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:35 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba

Berita Terbaru