Hanya Modal SIPB, Tambang di Sungai Bahapal Tapian Dolok Bebas Beroperasi

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Simalungun || Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara diminta bersikap tegas untuk menghentikan beroperasinya kegiatan tambang batuan maupun pasir yang tidak memiliki ijin dan kelengkapan administrasi berupa dokumen yang diperlukan untuk kegiatan dimaksud.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD Sumatera Utara LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) S. Parulian Panjaitan, Rabu (19/6/2024) di Kantornya sekitaran Jln. Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Menurut Parulian Panjaitan, sebagian besar kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Simalungun tidak memiliki ijin sebagaimana tuntutan aturan perindang-undangan.

“Kalau tidak salah, dari 118 usaha tambang di Simalungun, hanya 15 yang memiliki ijin,” sebut Parulian.

Ditambahkan Parulian, sesuai hasil investigasi LSM Kerista baru-baru ini, di Sungai Bahapal, Nagori (desa-Red) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ada kegiatan tambang CV. Simalungun Jaya Persada yang diduga belum memiliki dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Seorang Wanita Tenaga Kesehatan di RS Perdagangan Dibekuk 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.

Merujuk pada undang-undang ini, pengusaha berkewajiban menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan yaitu Dokumen Teknis kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Dokumen Lingkungan Hidup kepada Instansi yang berwenang.

Lebih lanjut dikatakan Parulian, CV. Simalungun Jaya Persada dalam menjalankan usaha tambangnya hanya bermodalkan Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).

Sementara undang-undang jelas mengatakan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Cabang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Kota Pematangsiantar belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dijumpai di kantornya, oleh salah seorang stafnya mengatakan kalau Kepala Cabang sedang tugas luar. (Tim/Red)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru