Heboh Yayasan Emas Indonesia Pematangsiantar: Ketua Diganti Sepihak, Pengurus Sebut Ada Pemalsuan Data untuk Cairkan Dana Hibah

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Dugaan pemalsuan data dan manipulasi jabatan mewarnai internal Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar. Seorang pengurus bernama Pantun Sahala Sintaro Aruan secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar pada 7 April 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Kesra.

Dalam suratnya, Pantun Aruan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan pengurus serta penggunaan data organisasi. Ia menuding Ketua Pembina Utama Yayasan Emas Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Hendri Parlindungan Sibuea, menerbitkan surat keputusan (SK) yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pantun Aruan menyoroti munculnya nama Kaspril Tarigan yang disebut telah menjabat sebagai Ketua Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar sejak 29 Juli 2025. Dalam SK pengangkatan, disebutkan bahwa Kaspril sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil sekretaris. Namun, menurut Pantun Aruan, yang bersangkutan baru bergabung di yayasan tersebut pada Maret 2026.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan penipuan data yang terencana,” tulis Pantun Aruan dalam suratnya.

Pantun Aruan juga menyebut dirinya masih memegang surat tugas Nomor 017/YEI Sumut/XI/2025 yang ditandatangani Hendri Sibuea pada 13 Oktober 2025 sebagai Ketua Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar. Ia mengaku masih menjalankan aktivitas organisasi, termasuk kegiatan Generasi Emas Ministry serta perayaan Natal Formag dan Genmas Ministry pada Desember 2025. Dokumentasi kegiatan itu turut dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Namun, tanpa pemberitahuan atau teguran, pada Maret 2026 ia mengaku digantikan dari jabatannya. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu, termasuk terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk kegiatan Perayaan Paskah tahun 2026.

Pantun Aruan menambahkan, data yang diduga bermasalah tersebut telah digunakan sebagai dasar pengajuan dana hibah Perayaan Paskah Kota Pematangsiantar tahun 2026. Ia menilai potensi kerugian negara tidak bisa diabaikan jika dugaan itu terbukti benar.

Baca Juga:  Patambor Siantar-Simalungun Merayakan Natal Bersamaan Pelantikan Pengurus

Kesaksian Pendeta

Di tempat terpisah, Pdt. Parlindungan Gultom, S.Th., Gembala GPDI Sukaraja Marihat, mengaku terkejut setelah melihat SK pengangkatan Kaspril Tarigan yang diperoleh dari Kesbangpol. Ia menyebut pada 5 Maret 2026, dalam pertemuan peresmian gereja di Tojai, Kaspril Tarigan ditunjuk sebagai ketua.

“Selama ini dia pekerja saya. Setelah pertemuan itu, dia menjadi pekerja Hendri Sibuea dan tidak pernah lagi datang ke Gereja GPDI Sukaraja Marihat. Kalau di SK disebut sejak 29 Juli 2025 Kaspril sebagai ketua, itu tidak benar,” ujarnya.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Pantun Aruan mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mendata ulang seluruh dokumen Yayasan Emas Indonesia Cabang Pematangsiantar yang telah masuk ke pemerintah daerah. Ia juga meminta agar pencairan dana hibah yang akan dikelola yayasan tersebut dibatalkan sementara serta aktivitas yayasan dibekukan hingga persoalan dugaan pemalsuan data tuntas.

“Ini demi mencegah penyalahgunaan dana publik dan menjaga transparansi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kuasa hukum Pantun Aruan, Ruston Nababan, S.H., M.Pd., C.Md., C.PS., telah melayangkan somasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai pembina yayasan. Somasi tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengusut dugaan tersebut. Jika terbukti benar, kasus ini dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga sosial serta mengguncang kepercayaan publik terhadap penerima dana hibah di Kota Pematangsiantar. (Tim)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Seminar Kebangsaan di Kampus Politehnik Gihon Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wesly Silalahi Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut Dipimpin Gubernur Sumut
Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:41 WIB

Heboh Yayasan Emas Indonesia Pematangsiantar: Ketua Diganti Sepihak, Pengurus Sebut Ada Pemalsuan Data untuk Cairkan Dana Hibah

Selasa, 7 April 2026 - 15:26 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Seminar Kebangsaan di Kampus Politehnik Gihon Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 6 April 2026 - 10:21 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut Dipimpin Gubernur Sumut

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Berita Terbaru