Henry Sinaga, Kirim Surat Terbuka Kepada Wali Kota Terkait Kerusakan Jalan Di Siantar

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto :  Dr. Henry Sinaga, S.H, Sp.N, M.Kn (Ist)

Keterangan foto : Dr. Henry Sinaga, S.H, Sp.N, M.Kn (Ist)

Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Cendikiawan Kota Pematang Siantar, Dr Henry Sinaga, SH, Sp.N, M.Kn yang juga sebagai Praktisi Hukum dan Notaris yang membuat surat terbuka kepada Wali Kota Pematang Siantar terkait banyaknya kerusakan jalan. Surat terbuka itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/11/23), nomor surat 2894/NOT-HS/XI/2023.

Melalui surat itu Henry Sinaga meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar segera memperbaiki jalan jalan yang rusak, seperti di Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati dan Jalan Kelapa II Perumnas Setia Negara Rindam, masih ada juga dibeberapa ruas jalan lainnya.

Lanjut Henry, pada tuntutannya pada Pasal 273 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kenderaan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000”, terang Henry

Baca Juga:  Prediksi Arus Mudik meningkat, Kapolda Sumut Didampingi Kapolres Simalungun Cek Kesiapan Jalan Tol Sinaksak - Dolok Merawan

Lebih lanjut Henry menyampaikan, jika mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,” tutur Henry menegaskan.

Agar tidak menimbulkan korban yang akan berdampak pidana penjara dan denda bagi Pemko Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dimohon kepada Wali Kota Pematang Siantar supaya segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak itu,” tukas Henry.

Menunjukkan kepedulian kepada pengguna jalan Henry Sinaga membuat tembusan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar.(AS/San)

 

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 3,237 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru