Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Cendikiawan Kota Pematang Siantar, Dr Henry Sinaga, SH, Sp.N, M.Kn yang juga sebagai Praktisi Hukum dan Notaris yang membuat surat terbuka kepada Wali Kota Pematang Siantar terkait banyaknya kerusakan jalan. Surat terbuka itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/11/23), nomor surat 2894/NOT-HS/XI/2023.

Melalui surat itu Henry Sinaga meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar segera memperbaiki jalan jalan yang rusak, seperti di Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati dan Jalan Kelapa II Perumnas Setia Negara Rindam, masih ada juga dibeberapa ruas jalan lainnya.

Lanjut Henry, pada tuntutannya pada Pasal 273 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kenderaan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000”, terang Henry
Lebih lanjut Henry menyampaikan, jika mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,” tutur Henry menegaskan.
Agar tidak menimbulkan korban yang akan berdampak pidana penjara dan denda bagi Pemko Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dimohon kepada Wali Kota Pematang Siantar supaya segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak itu,” tukas Henry.
Menunjukkan kepedulian kepada pengguna jalan Henry Sinaga membuat tembusan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar.(AS/San)









