Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Penjelasan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen mengacu pada nilai indikasi rata-rata di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyusunan peta ZNT menjadi acuan pengenaan pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB, dengan prioritas pada area bisnis atau pusat aktivitas ekonomi.
“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Arri, Selasa (19/8/2025).
Dilansir dari Mistar, Arri menambahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2023 mengenai penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP Bumi menjadi dasar penerapan NJOP 2023, tanpa perubahan dari NJOP dan PBB-P2 tahun 2022.
Lebih lanjut mantan Camat Siantar Martoba menjelaskan, sampai saat ini dilakukan penyesuaian. Di mana nilai ZNT dan NJOP tersebut bersumber dari hasil laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penyesuaian NJOP sebagai salah satu pendorong pengendalian spekulasi harga tanah hingga memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan.
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kenaikan NJOP PBB-P2 hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Cendikiawan Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga pada 18 November 2024. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor B/800/VIII/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa staf Bagian Hukum Setdako dan BPKPD Pemko Pematangsiantar, dan selanjutnya akan meminta Inspektorat memeriksa lebih lanjut dugaan tindak pidana terkait kebijakan kenaikan NJOP.
“berharap agar Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah akibat kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 250 persen tidak terjadi di Kota Pematangsiantar,” disampaikan oleh Dr Henry lewat pesan WhatsApp nya kepada media ini, kemarin. (A)









