Ini Penjelasan Pemko Pematangsiantar, Terkait Dumas Henry Sinaga Tentang Penetapan NJOP 1000 Persen

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar ||  Penjelasan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen mengacu pada nilai indikasi rata-rata di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyusunan peta ZNT menjadi acuan pengenaan pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB, dengan prioritas pada area bisnis atau pusat aktivitas ekonomi.

“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Arri, Selasa (19/8/2025).

Dilansir dari Mistar, Arri menambahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2023 mengenai penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP Bumi menjadi dasar penerapan NJOP 2023, tanpa perubahan dari NJOP dan PBB-P2 tahun 2022.

Lebih lanjut mantan Camat Siantar Martoba menjelaskan,  sampai saat ini dilakukan penyesuaian. Di mana nilai ZNT dan NJOP tersebut bersumber dari hasil laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penyesuaian NJOP sebagai salah satu pendorong pengendalian spekulasi harga tanah hingga memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan.

Baca Juga:  Wali Kota Pematangsiantar undang Dr. Henry Sinaga berdialog Terkait Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 persen

Sebelumnya, Polres Pematangsiantar menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kenaikan NJOP PBB-P2 hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Cendikiawan Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga pada 18 November 2024. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor B/800/VIII/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa staf Bagian Hukum Setdako dan BPKPD Pemko Pematangsiantar, dan selanjutnya akan meminta Inspektorat memeriksa lebih lanjut dugaan tindak pidana terkait kebijakan kenaikan NJOP.

“berharap agar Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah akibat kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 250 persen tidak terjadi di Kota Pematangsiantar,” disampaikan oleh Dr Henry lewat pesan WhatsApp nya kepada media ini, kemarin. (A)

 

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru