Nawasenanews.com – Simalungun || Polsek Raya Kahean di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Lumban Sirait, S.H., melakukan mediasi atau problem solving secara kekeluargaan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun III Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Mediasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui media sosial dari korban yang melaporkan tindakan penganiayaan oleh suaminya.
Peristiwa ini bermula ketika pada pukul 15.49 WIB, Tria Julianita Saragih, seorang warga Dusun III Kampung Kristen Nagori Panduman, menghubungi Polsek Raya Kahean melalui pesan di akun Facebook resmi Polsek. Tria, yang berusia 25 tahun dan bekerja sebagai petani, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT oleh suaminya, Janter Hutabarat, yang berusia 40 tahun. Dalam laporannya, Tria mengungkapkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka fisik dan trauma emosional.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda MT Rajagukguk, bersama dengan Aipda Syafwan Hadi Umri dan Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda, segera menuju lokasi untuk melakukan mediasi. Mereka didampingi oleh Gamot III, Pendi Oslon Damanik, dan beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak. Mediasi dimulai pukul 17.30 WIB di rumah Tria Julianita Saragih, dengan suasana yang penuh kehangatan dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Berikan Komentar Anda