Nawasenanews.com-Taput || Terhitung beberapa hari lagi jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Tapanuli Utara menerima 8 laporan dari tim kuasa hukum pasangan 01 Satika-Sarlandy.
Parlin Tambunan kordinator divisi penanganan dan pelanggaran serta penyelesaian sengketa (P3S), mengatakan total laporan yang diterima Bawaslu Taput hingga kini mencapai 29 laporan dan 3 temuan.
” Tadi kita ada menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh tim kuasa hukum 01, dan kita telah melakukan register dan akan kita lakukan kajian,” ujar Parlin Selasa (19/11/2024).
Dari seluruhnya enam (6) laporan masuk ke tingkat penyelidikan dan satu (1) yakni kasus Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan naik persidangan serta telah divonis hakim pengadilan Tarutung.
” Jadi totalnya enam naik ke tingkat penyelidikan, setelah kasus laporan Budiarjo Nainggolan yang sudah putus kita masih memproses laporan yang naik penyelidikan,” ujar Parlin.
Saat ditanyakan tiga temuan Bawaslu yakni sembako di kediaman Satpol PP , Parlin menambahkan tidak cukup alat bukti.
Kemudian oknum ASN P3K kecamatan Pangaribuan saat dilakukan kajian dan penyelidikan belum cukup alat bukti.
Demikian juga temuan ketidak netralan kades Dolok Saribu serta Simamora Hasibuan Pagaran kurang alat bukti.
” Jadi tiga temuan tadi kita hentikan karena kurang alat bukti,” ucapnya.
Parlin mengatakan dalam melakukan kajian maupun menindaklanjuti laporan yang masuk, Bawaslu tetap bekerja sesuai aturan.
” Kita tetap tegak lurus dan patuhi koridor aturan hukum. Dan tidak bisa diintervensi demi menjaga harkat dan martabat proses demokrasi di Taput,” pungkas Parlin. ( Aman Siregar )









