Nawasenanews.com – Taput || Peran aktif masyarakat sebagai Pengawas Pemilihan Partisipatif merupakan modal utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara. Karena itu juga dinilai dapat banyak membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Utara ( Taput ) dalam hal ini sebagai penerima mandat pengawasan.
Hal itu dikatakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Utara, Romi Sitompul bahwa pihaknya akan optimal dalam hal pengawasan Tahapan Pilkada Tapanuli Utara 2024 yang diikuti 2 Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Selasa (8/10/2024)
” Dengan adanya bantuan atau partisipasi masyarakat maka pengawasan akan sangat maksimal, kita hanya memiliki 3 orang Komisioner di Bawaslu Kabupaten, dan pada tingkat Kecamatan hanya ada 3 pimpinan, bahkan dalam tingkat Desa/Kelurahan hanya 1 orang saja,”terang Romi Sitompul.
Disamping itu, Bawaslu Taput sudah melakukan Pengawasan secara melekat, dan baru-baru ini gencar melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula, Ormas dan OKP, Pemuda Mesjid, Pemuda Gereja, Mahasiswa dan Masyarakat.
Bawaslu Taput juga sudah mensosialisasikan pengawasan partisipatif melalui media sosial, dan memasang spanduk-spanduk terkait pengawasan Partisipatif di tempat strategis, tetapi kami belum merasa maksimal melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Tapanuli Utara.
“Kami berharap Masyarakat yang sudah ikut dalam sosialisasi tersebut agar lebih aktif ikut serta melakukan pengawasan partisipatif, karena mereka lah yang menjadi perpanjangan tangan kami dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara,”ucap Romi Sitompul.
Romi Sitompul juga menegaskan jika sosialisasi yang sudah dan sering Bawaslu selenggarakan ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 10 tahun 2016 tentang Pengawasan Pilkada.
“Seperti saya jelaskan sebelumnya, bahwa Bawaslu yang secara ekslusif diberikan mandat oleh regulasi akan berat melakukannya, apabila tanpa bantuan Pengawasan Partisipatif dari seluruh lapisan Masyarakat yang salah satunya adalah Pemilih Pemula,” ujarnya.
Masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif untuk mendorong terwujudnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tapanuli Utara menjadi Pemilihan yang jujur, adil, transparan dan berintegritas. Dan kami juga harus memastikan Hak Konstitusi masyarakat Tapanuli Utara sudah terlindungi tegas Romi Sitompul.
Stop Money Politik, harapan kami jangan ada lagi money politik agar tidak terlibat Tindak Pidana Pemilihan. Seperti kita ketahui bersama Pemberi dan Penerima bisa terjerat hukuman pidana sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran money politik, segera laporkan ke Bawaslu Tapanuli Utara atau Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing,” ucap Romi menegaskan.
Lanjutnya menjelaskan, untuk identitas pelapor dikecualikan dan dilindungi hukum, jangan takut untuk segera melapor. Bawaslu Tapanuli Utara akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Romi Sitompul.
“Kami mengajak Masyarakat Tapanuli Utara untuk mengikuti laman media sosial Bawaslu RI, Bawaslu Sumut dan Bawaslu Tapanuli Utara, karena disana kita dapat berbagi informasi terkait proses Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan dapat mengunduh Peraturan Bawaslu terkait Pemilihan di Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI,” pungkas Romi Sitompul. ( Aman Siregar )









