Nawasenanews.com – Medan | Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa paksa oleh polisi pada Jumat (22/3). Aksi ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.
Masyarakat bahkan menggelar aksi demo atas kejadian ini di Polda Sumut. Sempat ada ricuh, dorong-dorongan massa dengan polisi.
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun angkat bicara soal peristiwa itu. Ia membenarkan soal penangkapan itu. Namun, narasi soal penculikan dipastikan tidak benar.
Penangkapan paksa dilakukan berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp.
Selain itu, Sorbatua juga diduga mengeklaim tanah milik PT Toba Pulp Lestari sekitar 165 hektare. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.
“Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit. Sorbatua dan rekan-rekannya menggunakan dan diduduki lahan TPL seluas ± 162 hektare,” kata Hadi dalam keterangannya, Senin (25/3).
Berikan Komentar Anda