Nawasenanews.com – Simalungun | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Simalungun Edwin Tony Simanjuntak mengatakan jumlah apoteker di Simalungun sangat minim, sehingga tidak memadai untuk pelayanan farmasi di Puskesmas se Kabupaten Simalungun sebagaimana amanat kementerian kesehatan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Simalungun Edwin Tony Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Seminar PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumatera Utara di Niagara Hotel Parapat, Sabtu (10/6/2023).
Edwin Tony mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas yang mempersyaratkan pelayanan farmasi di Puskesmas harus diberikan oleh seorang apoteker, jelas kebutuhan apoteker di Simalungun sangat minim, sementara apoteker yang ada di kabupaten Simalungun hanya ada 17 apoteker yang bertugas di 46 Puskesmas
“Artinya apoteker di Kabupaten Simalungun belum memadai dan sangat minim, untuk itu melalui Musyawarah Daerah ini, kami juga bermohon agar Kementerian Kesehatan memberikan dan menambah apoteker di Simalungun agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya,” pinta Edwin Toni Simanjuntak.
Edwin juga mengatakan, bahwa Ikatan Apoteker Indonesia merupakan profesi resmi yang menaungi seluruh anggota Ikatan Apoteker Indonesia dan profesi apoteker sangat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang obat-obatan.
Selain itu, sehut Edwin, profesi apoteker juga untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat melalui penggunaan obat yang aman dan benar agar tidak terulang kembali seperti kasus gagal ginjal akut yang menggemparkan negara kita baru-baru ini.
Kasus gagal ginjal akut yang sudah menggemparkan negara kita baru-baru ini banyak terjadi pada anak-anak dan saat itu, kementerian kesehatan mencatat dari 241 pasien menderita gagal ginjal di 22 provinsi terdapat 133 jiwa yang meninggal dunia diakibatkan adanya kandungan membahayakan yang disinyalir berasal dari beberapa jenis obat sirup.
“Disinilah keprofesionalan apoteker sangat dibutuhkan, karena sesuai dengan tugas dan fungsi apoteker adalah memastikan masyarakat memperoleh pengobatan nasional yang aman. Kemudian mengawasi kualitas dan keamanan mulai dari tahap produksi, distribusi dan penggunaannya,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pusat Noffendri Roestam dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, terkait dengan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Toni Simanjuntak, Noffendri Roestam mengaku akan meminta kementerian kesehatan supaya membantu di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dengan mendatangkan Apoteker dan Tenaga Kesehatan lainnya melalui penempatan khusus.
Dikatakannya pula bahwa Ikatan Apoteker Indonesia pusat telah menemui Wantimpres untuk meminta pembahasan RUU Kesehatan ditunda untuk sementara waktu.
Sementara itu, Musyawarah Daerah Seminar PD Ikatan Apoteker Indonesia Sumatera Utara ini diikuti Himpunan Serikat Farmasi Rumah Sakit, Himpunan Serikat Farmasi Puskesmas, Himpunan Serikat Farmasi Distributor dan Himpunan Serikat Farmasi Apotek dengan sejumlah peserta 411 orang
Turut hadir Ketua Umum Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agustama.( Susan)









