Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun berinisial Z tertimbun urukan tanah proyek perumahan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras menyatakan masih dalam proses penyelidikan, balasnya melalui WhatsApp saat dikonfirmasi media ini.
Praktisi Hukum Kota Pematangsiantar Justin P. Manurung S.H, Selasa (6/1/2026) menyatakan, apresiasi kepada Kanit Jatarnas Polres Pematangsiantar memproses korban meninggalnya anak karena urukan tanah, menduga adanya peristiwa pidana untuk segera dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Lebih lanjut Justin menjelaskan, mengingat azas pidana yang menyatakan bahwa ”hukum tidak berlaku surut,” dan oleh karena KUHP baru mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sedangkan mayat anak korban ditemukan masih ditanggal 1 Januari 2025 maka gampang saja menentukan KUHP mana yang diterapkan dalam kasus ini, dan tentunya masih menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP Lama.
Pasal-pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini antara lain :
• Pasal 359 KUHP (KUHP Lama): “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
• Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur hal yang sama, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), tukas Justin.
Masih kata Justin, Lokasi kejadian jelas berbahaya karena ada peralatan berat yang sedang bekerja dengan suara bising dan kondisi tanah yang banyak galian dan licin. Dengan potensi bahaya yang tinggi maka lokasi pekerjaan pengurukan tanah harusnya sudah “Harus Steril” dan “Tertutup” dari lalu-lalang masyarakat apalagi dari anak-anak. Dengan tidak ditemukan alat-alat atau tanda-tanda pengaman seperti larangan memasuki lokasi pengurukan tanah, pengawas yang berjaga baik pada saat pengerjaan maupun pada saat tidak bekerja maka unsur “Unsur Kesengajaan Sudah Terpenuhi”.
Untuk itu selaku advokat kota Pematangsiantar dan sekaligus aktifis perlindungan anak di Lembaga Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar mendorong dan mendukung berat agar pihak Polres Kota Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, serta Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menuntaskan perkara dimaksud dan memberikan penerapan pasal pidana yang paling berat kepada pengusaha pembangunan perumahan maupun kepada pemerintah yang terkait langsung dalam pengawsan pengerjaan proyek yang menjadi akar ditemukannya korban anak mati dilokasi perkara, tutur Justin P. Manurung. (Mar)









