Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras sudah dilayangkan panggilan ke pihak-pihak terkait, setelah itu baru gelar perkara dan naik ke sidik, terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun berinisial Z, tertimbun urukan tanah pada proyek perumahan di Kecamatan Martoba, Kelurahan Tambun Nabolon.
“Sudah dilayangkan panggilan ke pihak-pihak terkait, setelah itu baru gelar perkara dan naik ke sidik,” tutur Revanto B. kepada media ini saat di konfirmasi Kamis (8/01/2026).
Salah seorang warga Tambun Nabolon, Raycand menyampaikan, dari Polres sudah melakukan panggilan ke pihak-pihak terkait, setelah itu baru gelar perkara tapi kenapa hari iiniKamis 8 January pelaksanan proyek sudah bekerja, pada hal cukup jelas ada police line, tukas Raycand sambil geleng kepala.
Selain itu, Raycand juga menyebutkan warga Tambun Nabolon, Kelurahan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama dalam mencari anak tersebut. Namun, sangat disayangkan pengusaha perumahan tidak menyertakan warga dan 3 pilar kelurahan bersama pihak keluarga korban pada saat bermusyawarah, ini menunjukan sikap yang tidak baik.
Di tempat terpisah Praktisi Hukum Kota Pematangsiantar Justin P. Manurung S.H menyatakan, apresiasi kepada Kanit Jatarnas Polres Pematangsiantar gerak cepat memproses korban meninggalnya anak karena urukan tanah, menduga adanya peristiwa pidana untuk segera dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Lebih lanjut Justin menjelaskan, mengingat azas pidana yang menyatakan bahwa ”hukum tidak berlaku surut,” dan oleh karena KUHP baru mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sedangkan mayat anak korban ditemukan masih ditanggal 1 Januari 2025 maka gampang saja menentukan KUHP mana yang diterapkan dalam kasus ini, dan tentunya masih menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP Lama.
Pasal-pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini antara lain :
• Pasal 359 KUHP (KUHP Lama): “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
• Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur hal yang sama, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), tukas Justin.
Masih kata Justin, Lokasi kejadian jelas berbahaya karena ada peralatan berat yang sedang bekerja dengan suara bising dan kondisi tanah yang banyak galian dan licin. Dengan potensi bahaya yang tinggi maka lokasi pekerjaan pengurukan tanah harusnya sudah “Harus Steril” dan “Tertutup” dari lalu-lalang masyarakat apalagi dari anak-anak. Dengan tidak ditemukan alat-alat atau tanda-tanda pengaman seperti larangan memasuki lokasi pengurukan tanah, pengawas yang berjaga baik pada saat pengerjaan maupun pada saat tidak bekerja maka unsur “Unsur Kesengajaan Sudah Terpenuhi”.
Untuk itu selaku advokat kota Pematangsiantar dan sekaligus aktifis perlindungan anak di Lembaga Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar mendorong dan mendukung agar pihak Polres Kota Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, serta Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar menuntaskan perkara dimaksud dan memberikan penerapan pasal pidana yang paling berat kepada pengusaha pembangunan perumahan, tutur Justin P. Manurung.(Mar)









