Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Kanit Regident Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Nana Sandra SH melaksanakan kegiatan pelayanan publik bertempat di Kantor Samsat, Senin (19/02/2024)
Kegiatan pelayanan publik tersebut berupa Identifikasi Kendaraan Baru, Pengesahan, Mutasi, BBN II dan Lapor Tiba.
Pelayanan publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut yakni Kelengkapan administrasi, Pembayaran PNBP ke loket BRI, Pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, Checking fisik kendaraan bermotor, Input data kendaraan baru, Cross check berkas kendaraan bermotor dan Penempelan sticker/hologram pada lembaran STNK.
Kanit Regident kepada petugas menghimbau dalam pelayanan kepada masyarakat menerangkan dengan humanis sehingga masyarakat mengerti dan paham tentang prosedur dalam mengurus administrasi kendaraan.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif sebagaimana Motto Pelayanan “Polres Pematangsiantar BERSAHABAT (BERsih, SAntun, HumAnis dan heBAT). (M)
Berikan Komentar Anda