Nawasenanews.com – Simalungun | Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadakan sosialisasi mengenai penguatan pengawasan Dana Desa tahun 2024 pada Kamis, ( 4/07/ 2024) di Aula Graha JS, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaen, S.H., M.H., dan didampingi oleh penyidik J.W. Purba dan Budi, serta dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Gunung Malela.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan desa dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan lancar, aman, dan tanpa masalah.
IPDA Antonius Hutahaen menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Materi yang dipaparkan mencakup prioritas penggunaan Dana Desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Penyidik J.W. Purba menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas. Ia juga membahas makna korupsi, faktor penyebab, modus operandi, dan motivasi korupsi. Sosialisasi ini juga mencakup prinsip-prinsip Dana Desa, SDGs Desa/Nagori, dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
IPDA Antonius Hutahaen menambahkan rincian tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020.
Berikan Komentar Anda