Nawasenanews.com – Nias Selatan | Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.
“Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5) malam.
Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.
“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut.
Berawal dari sengketa tanah berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.
Berikan Komentar Anda