Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya

- Penulis

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumut dan Kajati Sumut berhasil menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang berawal dari sengketa tanah atas nama Erlina Zebua alias Ina Ayu janda 5 anak yang masih kecil kecil dengan Sowa yang terjadi di Nias Selatan.(Nawasenanews/ Ist)

Kapolda Sumut dan Kajati Sumut berhasil menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang berawal dari sengketa tanah atas nama Erlina Zebua alias Ina Ayu janda 5 anak yang masih kecil kecil dengan Sowa yang terjadi di Nias Selatan.(Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com  – Nias Selatan | Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.

“Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5) malam.

Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut.

Baca Juga:  Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya

Berawal dari sengketa tanah berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

“Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun,”pungkas Yos.

Editor : Susan

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput Serahkan Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Densus 88 AT Melalui Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah Sebagai lingkungan yang toleran dan Cinta Tanah Air
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet
Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli
Polda Sumut Dukung Penguatan Program P2L untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis
Harmoni dan Kolaborasi: Kapolda Sumut Hadir dalam Puncak HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Taput Serahkan Bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Densus 88 AT Melalui Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah Sebagai lingkungan yang toleran dan Cinta Tanah Air

Selasa, 30 September 2025 - 06:19 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 24 September 2025 - 15:19 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet

Berita Terbaru