Kapolres Siantar Ungkap Kasus Kakak Beradik Habisi Nyawa Ayah

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH
dan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH saat temu pers terkait kakak beradik ditangkap atas kasus pembunuhan. (Ist)

Keterangan Foto : Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH saat temu pers terkait kakak beradik ditangkap atas kasus pembunuhan. (Ist)

Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK temu pers yang juga hadir Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH ,terkait kakak beradik ditangkap polisi atas kasus pembunuhan. Korbanya adalah ayah dari kedua pelaku, kejadian terjadi dirumah korban di Jalan Pdt. J. Wismara Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Sabtu (30/12/2023).

Identitas pelaku OAFP alias Okto (18) dan AJPP (16). Sementara korban yang dihabisi Rudi Santo Pasaribu alias Getol (51).

“Antara korban dengan isterinya atau ibu kedua pelaku bernama Roslinar Br Sihombing telah berpisah rumah selama kurang lebih 3 tahun, dimana korban tinggal dirumah warisan otanguanya di Kota Siantr tersebut sedangkan isterinya bersama kedua pelaku tinggal di Batam dan anak perempuannya tinggal di Medan dengan pamannya,” ujar Yogen dalam siaran persnya di Aula Mako Polres Siantar, Sabtu (31/12/2023) siang.

Pada tanggal 25 Desember 2023 korban bersama Istri dan Anak – anaknya berangkat ke Kerinci untuk melihat orangtuanya atau Opung kedua pelaku yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, esok harinya tanggal 26 Desember 2023, korban bersama istrinya dan anak anaknya berangkat ke termpat pemakaman orangtuanya di Laguboti Kabupaten Toba.

Didalam perjalanan terjadi cekcok mulut antara korban dengan keluarganya sehingga korban turun bersama dengan Istrinya ditengah perjalanan, kemudian korban dan Istrinya naik kendaraan umum untuk menuju Kota Siantar.

Setelah selesai pemakan Opungnya, pada hari Kamis (28/12/2023) kedua pelaku mengetahui bahwa Ibu dan bapaknya atau orangtuanya tinggal bersama didalam satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Mesjid Kota Siantar.

Baca Juga:  Kapolres Siantar Memberi Apresiasi Kepada Seluruh Pihak, Operasi Lilin Toba 2023 Berjalan Baik Dan Lancar

Lalu kedua pelaku tidak terima dengan kedekatan kembali antara Ibu dan korban, pada Jumat (29/12/202) kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya tersebut, namun korban melarang. Saat itu antara kedua pelaku dan korban terlibat percekcokan mulut dan akhirnya kedua pelaku pulang kerumah pamannya.

Sabtu (30/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 wib kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya. Namun antara korban dan kedua pelaku terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam penganiayaan itu kedua pelaku tidak ada menggunakan alat tetapi menggunakan tangan dan kaki,’ Jelas AKBP Yogen.

Sambung AKBP Yogen, untuk pelaku OAFP dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Sedangkan AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI
No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

“Motif terjadinya pembunuhan itu didug tidak adanya keharmonis rumah tangga antara korban selaku bapak dan kedua pelaku sebagai anak,” Kata Kapolres.

Kapolres menegaskan korban tidak benar korban berperilaku kasar apalagi sering menganiaya isteri dan anak ankanya sebagaimana isus beredar ditengah tengah masyarakat. “Menurut keterangan istri korban bahwa selama berada di rumah korban hubungan mereka harmonis,” Pungkas Kapolres. (AS)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru