Nawasenanews.com- Simalungun | Tidak ada hebatnya Reskrim atau Polsek melakukan kegiatan atau penangkapan kalau tidak ada teman- teman para jurnalis sebagai amplifikasi yang menggaungkan atau mempublikasikan.Bahkan banyak hal yang sudah dilakukan para jurnalis bersama polres sebagai sumbangsih pers sebagai pilar demokrasi keempat yang mengawal demokrasi sebagai fungsi sosial kontrol,sebagai pemberi informasi dan pemberi edukasi, dan sebagai mitra kerja atau rekan yang bekerjasama, yang tentu mempunyai manfaat yang luar biasa kepada Polres Simalungun.
Dalam hal ini sebagai Kapolres Simalungun saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kerjasama selama ini, atas dukungan dan kerjasamanya selama saya menjabat sebagai Kapolres Simalungun, dan tentu berharap apa yang sudah diberikan rekan pers dapat ditindaklanjuti atau diteruskan kepada pejabat baru Kapolres Simalungun yang menggantikannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat memaparkan pencapaian kinerja jajarannya pada acara Refleksi Akhir Tahun 2023 di hadapan para jurnalis berbagai media di Mapolsek Tiga Balata Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Minggu (31/12/2023).
Kapolres Simalungun berharap jalinan kerjasama itu bisa terus berlanjut ke Kapolres yang akan menggantikannya dalam waktu dekat,melalui hubungan komunikasi yang baik termasuk diselenggarakannya coffee morning untuk saling mengenal sebagai mitra kerja antara polres dengan pers.
Dalam kesempatan itu AKBP Ronald FC Sipayung memaparkan bahwa Polres Simalungun telah berhasil menuntaskan sebanyak 2.016 gangguan Kamtibmas dari 2.911 perkara yang dilaporkan hingga 30 Desember 2023.
Selain penyelesaian perkara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ada pula kasus yang penyelesaian ditempuh dengan jalur Restorative Justice.
” Untuk perkara yang tingkat kerugiannya kecil, Polres Simalungun menggunakan jalur Restorative Justice dalam penyelesaiannya, dengan tingkat penyelesaian perkara yang dihasilkan mencapai 69 persen,sedangkan sebanyak 31 persen sisanya terkendala oleh faktor-faktor seperti kekurangan bukti atau karena pelaku melarikan diri. Contohnya seperti perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di Raya atau perkara penganiayaan di Pondok Bulu.
” Sebagai catatan bahwa Simalungun merupakan pilot project restorative justice, karena luasnya Simalungun dan banyaknya wilayah ini yang mempunyai perkebunan,” ungkap Kapolres Simalungun.
Diungkapkan Kapolres pula, dari Satuan Narkoba adanya pencapaian yang luar biasa di tahun 2023 dengan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus, penangkapan tersangka (TSK), dan penyitaan barang bukti (BB) Narkotika dibandingkan tahun 2022.
Total kasus Narkoba yang berhasil diungkap naik sebanyak 41 kasus atau 30,14 persen, jumlah TSK naik 52 orang atau 30,40 persen. Sabu – sabu yang berhasil disita mencapai 1.335,1 gram, meningkat 44,79 persen, sedangkan penyitaan ganja turun drastis hingga 76,83 persen, serta penyitaan ekstasi juga mengalami penurunan sebesar 1,70 persen.
“Ini menjadi petunjuk nyata komitmen dan kinerja Polres Simalungun dalam melawan penyebaran narkotika, walaupun tantangan masih ada, terutama dalam melengkapi alat bukti dan mengejar pelaku yang melarikan diri. Untuk itu Polres Simalungun bertekad untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan memerangi Narkoba dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Simalungun,” katanya.
AKBP Ronald Sipayung dalam kesempatan itu juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ada 460 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Dari jumlah kasus tersebut, 100 orang meninggal dunia.
“Jadi cukup miris, rata-rata 8 orang meninggal setiap bulannya, yang artinya 2 orang tewas dalam seminggu diakibatkan kecelakaan. Hal ini seringkali disebabkan faktor ruas jalan yang belum optimal serta faktor cuaca,” ungkap Ronald Sipayung.
Selain 100 orang meninggal dunia akibat kecelakaan, ada sebanyak 79 yang mengalami luka berat seperti, patah kaki, cacat seumur hidup dan juga beberapa kasus yang awalnya luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kapolres Simalungun, pihaknya selain melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum dalam berlalu lintas juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketertiban lalu lintas harus ditegakkan, sehingga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas dapat dirasakan pengguna jalan. Seluruh masyarakat harus menggunakan kendaraan bermotor dengan aturan yang berlaku dan tidak ugal ugalan di jalan raya .Contohnya penggunaan knalpot brong, itu tidak ada ampun pasti akan kami lakukan penyitaan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu di Parapat, karena sangat mengganggu kenyamanan para wisatawan.Selain itu pengendara roda dua harus menggunakan helm dan tidak berbonceng tiga bagi pengendara sepeda motor, kemudian kepada pengguna roda empat agar menggunakan safety belt,” tegas Kapolres.
Selain itu menurut kapolres, pihaknya juga sudah melakukan upaya-upaya agar meminimalisir terjadinya kecelakaaan dalam berlalu lintas.
“Seperti merazia angkutan umum yang membiarkan pelajar naik ke atas kap angkutan umum dengan melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, mengedukasi pengendara di jalan raya termasuk mengingatkan agar tidak memakai handphone saat berkendara,” tukas Ronald Sipayung.
Sebagai informasi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, SH SIK MH dimutasi per Januari menjadi Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta Polda Metro Jaya sesuai Surat Telegram Polisi no.2866/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 dan akan digantikan AKBP Choki Sentosa Sembiring Meliala SIK,SH,MH yang semula menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Tengah. (Susan)









