Nawasenanews.com – Taput || Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung gelar apel bersama dalam rangka menciptakan Rutan Tarutung bebas dari peredaran narkoba dan peredaran handphone ilegal, Rabu ( 28/5/2025 ).
Apel tersebut di gelar sebagai bentuk keseriusan dan momentum penting untuk menegaskan kesungguhan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba serta bebas dari keberadaan dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam blok hunian.
Karutan Tarutung Evan Sembiring dalam arahanya menekankan bahwa ini merupakan bukti nyata petugas pemasyarakatan dalam menindaklanjuti progam akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi untuk memberantas narkoba, handphone, dan pungutan liar di dalam lapas dan rutan.
Lebih lanjut Evan menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi komitmen nyata seluruh petugas Rutan Tarutung dalam memberantas segala bentuk peredaran handphone, pungli, dan narkoba yang menjadi penyebab utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya yakin Rutan Tarutung bersih dari peredaran narkoba dan HP ilegal, saya harap jangan sampai ada petugas yang terlibat dan membiarkan adanya handphone apalagi narkoba di Rutan Tarutung,” tegas Evan Karutan Tarutung.
Berikan Komentar Anda