Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Kepala Satpol PP ( Kasatpol) Pematang Siantar Pariaman Silaen akan tindak tegas dan tertibkan semua bangunan yang tidak memiliki izin.
” Kami akan segera melakukakan penertiban termasuk bangunan yang sudah jadi namun belum ada izinnya,” kata Pariaman Silaen.
Pariaman Silaen juga mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pendataan untuk bangunan yang ada di Kota Pematang Siantar.
Bagi yang belum mengantongi izin akan di beri teguran. Jika diabaikan akan dibentuk tim dari Kodim, Denpom dan Polres untuk menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin,” tegas Silaen saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler, kemarin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media berdasarkan informasi menemukan adanya bangunan berbentuk ruko terletak di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang dalam pembangunannya tidak memiliki izin bangunan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Lurah Tambun Nabolon Pedi Atianto Sitepu terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan secara resmi.
“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tambun Nabolon terkait bangunan ruko yang ada di Jalan Medan”, tukas Sitepu.
Berikan Komentar Anda