Kasatpol PP Pematang Siantar : Saya Akan Tindak Tegas dan Tertibkan Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin

- Penulis

Senin, 29 Mei 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Bangunan yang diduga tidak memiliki izin sedang dalam tahap pengerjaan, terletak di Jl. Medan, Kelurahan Tambun Nabolon dan Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.( Nawasenanews/ AS)

Keterangan Foto : Bangunan yang diduga tidak memiliki izin sedang dalam tahap pengerjaan, terletak di Jl. Medan, Kelurahan Tambun Nabolon dan Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.( Nawasenanews/ AS)

Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Kepala Satpol PP ( Kasatpol) Pematang Siantar Pariaman Silaen akan tindak tegas dan tertibkan semua bangunan yang tidak memiliki izin.

” Kami akan segera melakukakan penertiban termasuk bangunan yang sudah jadi namun belum ada izinnya,” kata Pariaman Silaen.

Pariaman Silaen juga mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pendataan untuk bangunan yang ada di Kota Pematang Siantar.

Bagi yang belum mengantongi izin akan di beri teguran. Jika diabaikan akan dibentuk tim dari Kodim, Denpom dan Polres untuk menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin,” tegas Silaen saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler, kemarin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media berdasarkan informasi menemukan adanya bangunan berbentuk ruko terletak di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang dalam pembangunannya tidak memiliki izin bangunan.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Lurah Tambun Nabolon Pedi Atianto Sitepu terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan secara resmi.

“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tambun Nabolon terkait bangunan ruko yang ada di Jalan Medan”, tukas Sitepu.

Begitu juga saat di konfirmasi kepada Lurah Tanjung Pinggir S. Sijabat terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan kepada kelurahan.

“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tanjung Pinggir, baiknya pemilik mengurus berkas berkas terkait bangunan”, tukas Lurah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi Jumat (27/05/2023), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng menegaskan sampai saat ini belum ada berkas yang masuk terkait bangunan tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Pematangsiantar Buka Musrenbang Siantar Sitalasari 2026, Fokus Penguatan Ekonomi Lokal untuk RKPD 2027

Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematang Siantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau  Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut.

Lebih lanjut Musa mengimbau kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung agar terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah kota Pematang Siantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat kota Pematang Siantar.

“Dan bagi pemohon yang sudah terbit IMB atau PBGnya agar dalam membangun gedung selalu mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, terang Musa yang merupakan Lulusan Magna Cumlaude dari UGM.

Salah seorang warga di kelurahan Tambun Nabolon Sihombing (56) memberi apresiasi kepada Ka Satpol PP Kota Pematang Siantar P. Silaen yang akan menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin.

” Kalau Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, mantap Pak Silaen itu.Kita lihat tindakannya terhadap 2 bangunan yang tidak mengantongi izin di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahaan Tambun Nabolon, ” tukas Sihombing.(AS)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar
Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:35 WIB

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB