Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Kepala Satpol PP ( Kasatpol) Pematang Siantar Pariaman Silaen akan tindak tegas dan tertibkan semua bangunan yang tidak memiliki izin.
” Kami akan segera melakukakan penertiban termasuk bangunan yang sudah jadi namun belum ada izinnya,” kata Pariaman Silaen.
Pariaman Silaen juga mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pendataan untuk bangunan yang ada di Kota Pematang Siantar.
Bagi yang belum mengantongi izin akan di beri teguran. Jika diabaikan akan dibentuk tim dari Kodim, Denpom dan Polres untuk menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin,” tegas Silaen saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler, kemarin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media berdasarkan informasi menemukan adanya bangunan berbentuk ruko terletak di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang dalam pembangunannya tidak memiliki izin bangunan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Lurah Tambun Nabolon Pedi Atianto Sitepu terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan secara resmi.
“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tambun Nabolon terkait bangunan ruko yang ada di Jalan Medan”, tukas Sitepu.
Begitu juga saat di konfirmasi kepada Lurah Tanjung Pinggir S. Sijabat terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan kepada kelurahan.
“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tanjung Pinggir, baiknya pemilik mengurus berkas berkas terkait bangunan”, tukas Lurah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi Jumat (27/05/2023), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng menegaskan sampai saat ini belum ada berkas yang masuk terkait bangunan tersebut.
Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematang Siantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut.
Lebih lanjut Musa mengimbau kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung agar terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah kota Pematang Siantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat kota Pematang Siantar.
“Dan bagi pemohon yang sudah terbit IMB atau PBGnya agar dalam membangun gedung selalu mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, terang Musa yang merupakan Lulusan Magna Cumlaude dari UGM.
Salah seorang warga di kelurahan Tambun Nabolon Sihombing (56) memberi apresiasi kepada Ka Satpol PP Kota Pematang Siantar P. Silaen yang akan menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin.
” Kalau Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, mantap Pak Silaen itu.Kita lihat tindakannya terhadap 2 bangunan yang tidak mengantongi izin di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahaan Tambun Nabolon, ” tukas Sihombing.(AS)









