Keluarkan SP3 Atas Kasus Pemerasan Terhadap RS Efarina, Polda Sumut Diduga Telah Terima Upeti

- Penulis

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Kasus pemerasan yang dilaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Efarina Kota Pematangsiantar dr. Predy Roy Suranta Ginting pada tanggal 14 Januari 2024 lalu di SPKT Polda Sumut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan terlapor dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar – Simalungun sepertinya diselesaikan dengan persekongkolan jahat.

Hal tersebut terlihat dari jawaban Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada tanggal 1 Februari 2024 lalu saat ditanya tim media atas penangkapan dr. Reinhard Sihombing pada tanggal 14 Januari 2024 lalu, Kombes Hadi sebut dengan singkat bahwa hal tersebut tidak ada.

Anehnya, setelah pemberitaan pada tanggal 10 Februari 2024 dengan judul “Peras RS Efarina, Polda Sumut Tangkap Lepas Ketua IDI Siantar-Simalungun” Kabid Humas Polda Sumut memberikan klarifikasi yang malah membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan beberapa pembelaan yang bermuara pada penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

Menurut Kombes Hadi, perkara tersebut adalah tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun an. dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING yang diduga melakukan tindak pidana *pemerasan* dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematang Siantar.

Menurut informasi yang kami dapat, bukti yang dijadikan pihak Polda dalam proses penangkapan dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing adalah berupa uang Rp 500 juta dan dokumen pihak RS Efarina yang menyangkut data pasien yang diubah menjadi lebih parah, hanya untuk menaikan klem biaya BPJS untuk memperkaya pihak RS. Efarina.

Baca Juga:  14 Rumah Warga Porak Poranda Dihantam Angin Kencang, Wali Kota Gerak Cepat Kunjungi dan Berikan Bantuan

Dalam hal ini, bahwa perbuatan dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi karena yang dilakukan pihak RS Efarina memark up anggaran BPJS dimana anggaran ini adalah anggaran dari APBN /Negara, jadi sudah jelas pihak RS Efarina telah melakukan tidak pidana korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti yang disita oleh Polda Sumut, yaitu bukti data-data pasien BPJS, dimana yang berhubungan dengan anggaran BPJS atau Uang negara, sehingga pengeluaran SP3 dengan alasan adanya itikat pelapor dan terlapor menyelesaikan secara kekeluargaan merupakan tindakan yang sungguh sangat keliru yang dilakukan pihak Polda Sumut.

menerima permohonan pelapor dan terlapor dalam hal meminta penundaan proses lebih lanjut,dan membersihkan peluang berdame, dimana perkara ini sudah sangat jelas menyangkut tindak pidana korupsi dengan menggelapkan anggaran Negara/anggaran BPJS .

Alasan memberikan kepastian hukum, menghentikan perkara ini, pihak Polda Sumut sudah melakukan kesalahan yang besar dan diduga adanya persekongkolan jahat dan lebih parahnya patut diduga pihak Polda Sumut telah benerima upeti baik dari pihak pelapor maupun terlapor. (Tim/Red)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru