Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Kasus pemerasan yang dilaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Efarina Kota Pematangsiantar dr. Predy Roy Suranta Ginting pada tanggal 14 Januari 2024 lalu di SPKT Polda Sumut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan terlapor dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar – Simalungun sepertinya diselesaikan dengan persekongkolan jahat.
Hal tersebut terlihat dari jawaban Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada tanggal 1 Februari 2024 lalu saat ditanya tim media atas penangkapan dr. Reinhard Sihombing pada tanggal 14 Januari 2024 lalu, Kombes Hadi sebut dengan singkat bahwa hal tersebut tidak ada.
Anehnya, setelah pemberitaan pada tanggal 10 Februari 2024 dengan judul “Peras RS Efarina, Polda Sumut Tangkap Lepas Ketua IDI Siantar-Simalungun” Kabid Humas Polda Sumut memberikan klarifikasi yang malah membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan beberapa pembelaan yang bermuara pada penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).
Menurut Kombes Hadi, perkara tersebut adalah tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun an. dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING yang diduga melakukan tindak pidana *pemerasan* dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematang Siantar.
Berikan Komentar Anda