Nawasenanews.com, Simalungun – Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang tertangkap tangan oleh warga di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku berinisial Faisal alias Ompong (46 tahun) diamankan setelah korban dan warga setempat mengepungnya yang berusaha melarikan diri membawa barang curian.
Kapolsek Serbalawan, Iptu Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan itu saat dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. “Polri untuk masyarakat melalui tindakan cepat Bhabinkamtibmas kami berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa. Kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Serbalawan.
Kasus pencurian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/Polsek Serbalawan/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 1 November 2025. Korban sekaligus pelapor, Darmawansyah (47 tahun), warga Huta III Purwosari yang berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan kejadian itu ke Polsek Serbalawan pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia sedang bermain handphone di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. “Saya melihat pelaku Faisal alias Ompong mengintip dari jendela depan. Kemudian, saya mengintip pelaku dari jendela sebelahnya dan melihat pelaku keluar membawa barang curian berupa handphone milik saya,” ungkap Darmawansyah saat memberikan keterangan kepada petugas.
Korban langsung meminta pelaku tidak melarikan diri, tetapi pelaku tetap berusaha kabur. “Saya berteriak ‘maling-maling’ dan bersama masyarakat mengepung pelaku hingga tertangkap,” ujar korban menjelaskan cara pelaku akhirnya diamankan.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang curian disimpan di tempat temannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone merek VIVO Y22 berwarna biru dengan casing warna pink dan satu buah charger. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang emosi, Pangulu Dolok Tenera segera menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan guna mengamankan pelaku. “Tindakan cepat Pangulu dan Bhabinkamtibmas sangat membantu dalam pengamanan pelaku agar tidak diserang massa warga yang marah,” ujar Kapolsek menjelaskan pentingnya koordinasi dengan aparat desa.
Personel Bhabinkamtibmas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Polsek Serbalawan untuk proses lebih lanjut. Pelaku yang beralamat di Pondok Pasir, Nagori Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dengan pekerjaan tidak tetap, itu kini sudah diamankan di Polsek Serbalawan.
“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, melengkapi penyelidikan, hingga melaporkan kepada pimpinan,” ucap Kapolsek Serbalawan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat, aparat desa, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kewaspadaan korban yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di tengah malam, ditambah keberanian warga mengepung pelaku, serta tindakan cepat Bhabinkamtibmas dalam mengamankan tersangka menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan aparat desa dalam membantu tugas kepolisian. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing, terutama di malam hari,” ungkap Kapolsek Serbalawan.
Polsek Serbalawan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Faisal alias Ompong untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap kejadian kriminal atau hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sun/Rls)
Editor: Susan









