Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Siantar -Simalungun Ida Halanita Damanik S.Hut meminta Kapolres Pematangsiantar memberi penjelasan terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun, sampai saat ini sudah berjalan dua minggu lebih dari Polres Pematangsiantar tidak ada memberi penjelasan.
“terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun, sampai saat ini sudah berjalan dua minggu lebih dari Polres Pematangsiantar tidak ada memberi penjelasan,” jelas Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Siantar -Simalungun saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2025).
Salah seorang warga Tambun Nabolon Raycand kepada media ini menyatakan, terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun berinisial Z, tertimbun urukan tanah pada proyek perumahan. Sangat kecewa dengan Pengusaha dan Kapolres Kota Pematangsiantar sampai saat ini tidak ada penjelasan apa pun, walau ada police line pengusaha tetap melakukan aktivitasnya.
“sampai saat ini tidak ada penjelasan apa pun, baik dari Pengusaha dan Polres Pematangsiantar terkait meninggalnya seorang anak berumur 7 tahun berinisial Z ,” tukas Raycand.
Lebih lanjut Raycand mengatakan, kita ini masyarakat timur harus saling menghormati, perlu di ingat kami warga Tambun Nabolon, Kelurahan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama dalam mencari anak tersebut. Namun, sangat disayangkan pengusaha perumahan tidak menyertakan warga dan 3 pilar kelurahan bersama pihak keluarga korban pada saat bermusyawarah, ini menunjukan sikap yang tidak baik, tutur Raycand.
Masih kata Raycand, dari awal pengerjaan urukan tanah sampai saat ini, pengusaha tidak ada ke komunikasi ke kelurahan Tambun Nabolon. (Sia)









