Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan sejak munculnya pemberitaan terkait pengangkatan Kabag Keuangan yang sebelumnya telah diberi Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan Herma Ingrid Situmorang yang nota bene isteri seorang PNS yang bertugas di Inspektorat Kota Pematangsiantar yang sebelumnya statusnya 80 % diangkat otomatis menjadi pegawai tetap tanpa melalui prosedur dan langsung punya jabatan Kabag Pengelolaan Pasar.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD PHJ Alex F Napitu, Senin (29/7/2024) angkat bicara. Menurut Alex, Pengangkatan pada 16 Juli 2024 lalu, Erwin Syah Putra Doloksaribu dan Herma Ingrid Situmorang menjabat sebagai Kabag di PD PHJ Pematangsiantar dianggap sebagai tanda ketidakadilan bagi karyawan lainnya.
Ditanya kesalahan mendasar atas pengangkatan kedua Kabag tersebut, Alex mengatakan dengan tegas tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada pada PD PHJ.
Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) diatur dalam dalam peraturan Direksi PD PHJ No. 800/502/PD.PHJ/VI/2015 tentang kepegawaian, pasal 10 point 1, 2 dan 3.
Dalam poin pertama tertuang calon pegawai dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah memenuhi persyaratan, telah memenuhi masa percobaan dan memenuhi unsur penilaian dan ada rekomendasi dari atasan langsung, serta lulus tes oleh Direktur Pengembangan dan SDM.
Berikan Komentar Anda