KPUD Taput Tetapkan 226.579 DPT Pilkada Tahun 2024

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com – Taput || Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Taput melalui rapat pleno terbuka menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 226.579 pemilih.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar di Sopo Nomensen Pearaja Tarutung Taput , Jumat (20/9/2024).

Komisioner KPUD Taput menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 226.579 pemilih.

Jumlah tersebut setelah disinkronisasi melalui pleno berjenjang desa hingga kecamatan mengacu pada daftar pemilih sementara yang ditetapkan (10/8/2024) jumlahnya 227.118.

Maka terjadi penurunan angka pemilih sekitar 539 orang setelah dilakukan validasi daftar pemilih secara faktual dari DPS kemarin.

Dari daftar pemilih tetap (DPT) 226.579 tersebar di 640 TPS 15 kecamatan 252 desa/kelurahan Tapanuli Utara dirinci jumlah pemilih laki-laki 110.600 sedangkan jumlah pemilih perempuan 115.979.

Dari total DPT yang ditetapkan sudah termasuk didalamnya 2 TPS reguler lokasi khusus yakni Lapas Siborong-borong dan Rutan Tarutung mencapai 638 pemilih.

Baca Juga:  Bupati Taput JTP: Tegaskan Urgensi Perubahan Regulasi Sebagai Langkah Strategis untuk Meningkatkan Efisiensi

Agenda rapat pleno dibuka Ketua KPUD Swardi Pasaribu didampingi komisioner Symtoy, Chanra Panggabean, Ady Putra dan Evi Revina Marpaung .

Serta dihadiri perwakilan Forkopimda, unsur partai, perwakilan kedua Paslon JTP -Dens dan Satika-Sarlandy, unsur Bawaslu beserta jajarannya.

Ketua KPUD Swardi Pasaribu sebelumnya menegaskan pleno terbuka penetapan DPT guna menyampaikan persepsi agar warga yang sudah punya hak pilih jangan sampai tidak memilih.

“KPUD tetap berkordinasi dengan semua pihak termasuk Bawaslu melakukan pendataan serta sinkronisasi sehingga data pemilih akurat,” ujarnya.

Sementara itu Adi Putra menegaskan sesuai aturan bagi yang hendak pindah memilih diperbolehkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Nopember.

Namun masih bisa dimungkinkan pindah memilih diakomodir 7 hari sebelum pencoblosan dengan kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di lapas serta tertimpa bencana. ( Aman Siregar )

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Taput dan IT Del Teken Kesepakatan Bersama Peningkatan Kualitas Pembangunan
Bupati JTP Tegaskan Komitmen Pemkab Taput Dalam Membangun Birokrasi Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel
Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Tapanuli Utara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter
Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Bupati Taput JTP sambut Kunker Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan SDM
Bupati Taput Tinjau Huntara Sibalanga dan Siapkan Lahan Huntap di Pagaran Lambung I
Tinjau Pembangunan Huntap di Dolok Nauli, Bupati Jonius Taripar Tekankan Akurasi Data Penerima dan Sinergi Infrastruktur
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Taput dan IT Del Teken Kesepakatan Bersama Peningkatan Kualitas Pembangunan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bupati JTP Tegaskan Komitmen Pemkab Taput Dalam Membangun Birokrasi Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:10 WIB

Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Tapanuli Utara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:14 WIB

Bupati Taput JTP sambut Kunker Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan SDM

Berita Terbaru