KTP Elektronik Menjadi syarat Mutlak Untuk Memilih

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Taput || KTP elektronik menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih walaupun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.

Kopman Pasaribu Ketua Bawaslu Taput, mengatakan, bagi pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan bisa menggunakan bio data dari catatan sipil sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

” Undang-undang sudah mengatur syarat untuk memilih berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 yang paling utama dulu sudah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, sudah kawin ataupun sudah pernah kawin,” ucap Kopman Pasaribu, Rabu (20/11/2024).

Namun yang paling mendasar, sebut Kopman syarat untuk memilih telah memiliki KTP Elektronik serta membawanya pada saat hari pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.

Baca Juga:  JTP : Pentingnya Menjaga Budaya Batak sebagai Jati Diri Masyarakat Taput

” Menunjukkan KTP elektronik saat mencoblos wajib dibawa pemilih selain formulir C6 pemberitahuan pemungutan suara,” ujar Kopman.

Kopman juga berharap dari daftar pemilih di Pilkada Taput yang ditetapkan 225.579 seluruhnya bisa datang ke tempat pemungutan suara tanggal 27 Nopember.

” Kami berharap pelaksanaan Pilkada berjalan jujur adil dan pemilih beramai-ramai datang ke TPS. Dan juga masyarakat memilih pemimpin menggunakan hati nurani serta jangan mau diintimidasi dan menolak money politik sehingga nantinya terpilih pemimpin yang terlegitimasi dan bermartabat,” harapnya. (Aman Siregar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Berita Terbaru