Nawasenanews.com-Taput || KTP elektronik menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih walaupun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.
Kopman Pasaribu Ketua Bawaslu Taput, mengatakan, bagi pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan bisa menggunakan bio data dari catatan sipil sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.
” Undang-undang sudah mengatur syarat untuk memilih berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 yang paling utama dulu sudah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, sudah kawin ataupun sudah pernah kawin,” ucap Kopman Pasaribu, Rabu (20/11/2024).
Namun yang paling mendasar, sebut Kopman syarat untuk memilih telah memiliki KTP Elektronik serta membawanya pada saat hari pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.
” Menunjukkan KTP elektronik saat mencoblos wajib dibawa pemilih selain formulir C6 pemberitahuan pemungutan suara,” ujar Kopman.
Kopman juga berharap dari daftar pemilih di Pilkada Taput yang ditetapkan 225.579 seluruhnya bisa datang ke tempat pemungutan suara tanggal 27 Nopember.
” Kami berharap pelaksanaan Pilkada berjalan jujur adil dan pemilih beramai-ramai datang ke TPS. Dan juga masyarakat memilih pemimpin menggunakan hati nurani serta jangan mau diintimidasi dan menolak money politik sehingga nantinya terpilih pemimpin yang terlegitimasi dan bermartabat,” harapnya. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda