Nawasenanews.com – Simalungun || Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengukuhkan masa Periodisasi 8 Tahun masa jabatan Pangulu se-Kabupaten Simalungun terhadap 383 Pangulu (Kepala Desa/Kades).
Pengukuhan tersebut berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Selasa (17/9/2024).
Pengukuhan Pengulu tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa.
Mengawali sambutannya, Bupati Simalungun menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun dan pribadi mengucapkan selamat dan sukses kepada para pangulu yang baru saja dikukuhkan jabatannya dari 6 (enam) Tahun menjadi 8 (delapan) Tahun.
“Dengan bertambahnya masa jabatan Pangulu ini, artinya Pangulu ini mendapat amanah dalam melanjutkan estafet untuk memimpin Nagori masing-masing,” kata Bupati.
Untuk itu, kepada para pangulu yang dikukuhkan, Bupati berharap agar memberikan contoh yang baik di hadapan masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik.
“Tingkatkan terus inovasi untuk mensejahterakan masyarakat di Nagori masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada para pangulu bahwa, ke depan tanggung jawab Pangulu semakin besarnya dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, ditambah pelaporan yang serba digitalisasi.
Berikan Komentar Anda