Nawasenanews.com- Simalungun | Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, (21/7/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan adalah R (48) dan MN (39) yang merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu. Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, Sabtu(22/7/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.
Kata Kasat Narkoba, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya seorang pria yang berinisial R (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan rumah, badan, dan pakaian kedua tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu di dalam kantong celana MN (39). Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti. Selama proses interogasi, MN (39)mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-shlabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari R (48).
Selanjutnya, R (48) juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan ia menitipkan kepada MN(39) untuk dijual kembali. R (48) memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria di daerah Batu Bara.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 6,38 gram serta 2 unit ponsel Android, “ucap AKP Adi.
Selanjutnya terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, “Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Selain itu, polres juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini, “ujar AKBP Ronald.(*)
Editor : Susan









