Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan Remisi Umum untuk 1001 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Pematang Siantar kelas IIA M. Pithra Jaya Saragih saat di konfirmasi awak media Rabu (16/08/2023) menyatakan
Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
” Hak diberikan kepada WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT Kemerdekaan RI” tutur Pithra Jaya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan tentang usulan Remisi tersebut memiliki keterangan yakni usulan Remisi Umum I sebanyak 985 orang dan Usulan Remisi Umum II (Remisi langsung Bebas ) sebanyak 16 orang.
Sedangkan jumlah WBP yang pertama sekali mendapatkan Remisi sebanyak 152 orang. Usulan Remisi Umum (Kemerdekaan) menurut jenis kelamin yakni pria (Dewasa) sebanyak 986 orang, sedangkan
bagi WBP perempuan sebanyak 9 orang, dan anak-anak sebanyak 6 orang.
Lapas kelas IIA Pematang Siantar juga mengusulkan Remisi Susulan 17 Agustus 2023, sebanyak 152 orang.
Usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/2023) nanti.
Kalapas juga menjelaskan pada hari ini jumlah WBP Lapas kelas IIA Pematang Siantar sebanyak 1641 orang dan yang diusulkan 1001 orang, berarti sebanyak 640 orang tidak diusulkan dikarenakan 424 orang masih berstatus tahanan dan 216 orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umumnya.
Kalapas berharap Remisi yang diperoleh oleh para WBP nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini” tutup Pithra Jaya Saragih.
Dalam kesempatan itu Kasie Binadik Lapas Kelas II A Pematang Siantar Erwin Siregar juga menjelaskan Proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan memenuhi syarat substantif dan administrasi.
” Narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat, antara lain, mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas kelas IIA Pematang Siantar,” terang Erwin Siregar.(AS)









