Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan Remisi Umum untuk 1001 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Pematang Siantar kelas IIA M. Pithra Jaya Saragih saat di konfirmasi awak media Rabu (16/08/2023) menyatakan
Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
” Hak diberikan kepada WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT Kemerdekaan RI” tutur Pithra Jaya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan tentang usulan Remisi tersebut memiliki keterangan yakni usulan Remisi Umum I sebanyak 985 orang dan Usulan Remisi Umum II (Remisi langsung Bebas ) sebanyak 16 orang.
Sedangkan jumlah WBP yang pertama sekali mendapatkan Remisi sebanyak 152 orang. Usulan Remisi Umum (Kemerdekaan) menurut jenis kelamin yakni pria (Dewasa) sebanyak 986 orang, sedangkan
bagi WBP perempuan sebanyak 9 orang, dan anak-anak sebanyak 6 orang.
Lapas kelas IIA Pematang Siantar juga mengusulkan Remisi Susulan 17 Agustus 2023, sebanyak 152 orang.
Usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/2023) nanti.
Berikan Komentar Anda