Informasi dihimpun dari narasumber yang layak dipercaya, seorang pria inisial XX disebut-sebut sebagai koordinator peredaran ekstasi di lokasi THM Koin Bar.
“Kabarnya XX yang menjadi koordinator peredaran ekstasi di lokasi THM Koin Bar,” sebut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan kepada Nawasenanews.com, Rabu (26/11/2025).
Masih menurut narasumber, peredaran pil ekstasi di Koin Bar diduga kembali marak. Harga ekstasi disebut dibanderol antara Rp270.000 hingga Rp350.000 per butir, dan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Dugaan keterlibatan Koin Bar dalam jaringan narkoba bukan kali pertama terjadi. Tahun 2024 lalu, pabrik ekstasi rumahan yang digerebek Bareskrim Polri di Medan mengarah pada penangkapan sejumlah orang yang berhubungan dengan Koin Bar. Dalam kasus itu, ratusan butir ekstasi disita dan beberapa pihak yang bekerja di bar tersebut telah divonis bersalah.
Beberapa warga sekitar kepada media ini meminta kepada Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring segera tindak tegas THM Koin Bar karena kami sebagai warga malu ada tempat sarang Narkoba tempat kami tinggal.
Salah seorang warga bermarga Gultom Rabu (26/11/2025) menyatakan, Kami sebagai orang tua sangat resah kalau saja anak anak kami terpengaruh, jadi kami minta kembali tutup Koin Bar, tukas Guktom.
Lebih lanjut Gultom menyatakan, kalau memang Polres Pematangsiantar tidak bisa menertibkan THM Koin Bar sabagai warga sumatera utara meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan menurunkan Dirresnarkoba menertibkannya seperti yang pernah dilakukan Kombes Calvijn Simanjuntak beberapa waktu lalu, tutur Gultom. (Mar)









