Nawasenanews.com – Simalungun || PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA yang berada di Jl. Medan KM 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Prov Sumatera Utara terkesan lepas tangan dan lindungi Ajusten Lumbangaol penerima Subkontrak pengerjaan parit pasangan yang terindikasi “Nembak” beberapa pengusaha panglong (penjual bahan bangunan) dan warung makan.

Salah satu panglong AF Lubis kepada awak media menyatakan, Ajusten Lumbangaol penerima subkontrak pelaksana proyek parit pasangan PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA memesan semen di bulan September 2024. Ajusten kepada pemilik panglong, AF Lubis berjanji beberapa hari kemudian bahan bangunan yang diambil akan segera dibayar, namun sayang sampai saat ini sudah memasuki minggu pertama November 2024, berarti sudah hampir 3 bulan Ajusten tidak menepati janjinya.
Pemilik Panglong AF Lubis mengaku dirinya berulang kali menelepon melalui Whatsapp namun tidak direspon walau panggilan dan chat masuk.
Lebih lanjut AF Lubis mengatakan, masalah ini dimulai saat ia selaku pemilik panglong, karena menaruh rasa percaya kepada Ajusten mau menyerahkan bahan bangunannya kepada si pemborong. Belakangan diketahui pemborong Ajusten Lumbangaol ternyata juga memesan bahan bangunan ke panglong lain, dengan modus yang sama dan sampai saat ini juga tidak dibayar.
Di tempat terpisah, pemilik warung nasi kepada awak media menyatakan, warung makan Putri tempat tukang makan sampai saat ini juga belum dibayar pemborong Ajusten Lumbangaol.
“Janjinya segera akan dibayar namun dari bulan September sampai sekarang sudah November 2024 pemborong tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk membayar tagihan,” kata Sibarani.
Mendapat informasi perwakilan perusahaan PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA di Jl. Medan KM 8,5 Kelurahan Sinaksak ada di kantor, AF lubis bertemu bersama perwakilan perusahaan B. Simaremare, Sabtu (26/10/2024) dan bermohon untuk menyelesaikan pembayaran bahan bangunan, sambil menyerahkan bukti beberapa bon dari panglong dan warung makan.

Saat itu, B. Simaremare menerima keluhan dan berjanji akan merapatkannya ke pimpinan.
“Ya bang, saya menerima keluhan abang, kami akan selesaikan, namun saya punya pimpinan, jadi keluhan abang akan saya bawa dalam rapat,” tutur B. Simaremare saat itu.
Setelah pertemuan tersebut B. Simaremare mengirim pesan melalui Whatsapp berjanji hari kamis (31/10/2024) akan bertemu dengan AF Lubis untuk menyelesaikan pembayaran sesuai faktur bon yang telah diberikan.
AF Lubis sangat kecewa, jangankan dibayar, sampai saat ini Minggu (3/11/2024) B.Simaremare tidak ada memberi keterangan apapun.
Pengusaha panglong dan warung nasi Putri dan Sibarani berharap kepada Bapak Menteri PU Raden Dodi Hanggodo, melalui media ini membantu mereka selaku pengusaha kecil agar PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA jangan lepas tangan dan melindungi Ajusten Lumbangaol sebagai Penerima Subkontrak pengerjaan parit pasangan yang “Nembak” agar segera dibayar.
“Kami berharap kepada Bapak Menteri PU Raden Dodi Hanggodo yang baru dilantik, melalui media ini bisa menyelesaikan masalah ini, karena kalau tidak dibayar pemborong itu, usaha kami terancam gulung tikar,” imbuh AF Lubis dan Sibarani.
Sementara itu pemilik warung nasi putri juga mengeluhkan hal yang sama.
” Kami ini pengusaha kecil, dan berharap dari memutar modal yang tidak banyak itu kami bisa dapat keuntungan dari usaha kami untuk bertahan hidup. Jadi kalau diperlakukan begini, kan kami jadi susah memikirkan bagaimana kelanjutan usaha kami ke depannya. Bisa bangkrut kami kalau begini,” ujarnya dengan raut wajah sedih. (Mar)









