Nawasenanews.com – Pematangsiantar || Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).
Sebelum penandatanganan MoU, Wesly menyampaikan kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
“Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan,” terang Wesly.
Berikan Komentar Anda