Nawasenanews.com – Simalungun || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun menerima kunjungan kerja dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan pada Selasa (10/12/2024).
Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Pematang Raya ini fokus pada penguatan koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.00 WIB menjelaskan bahwa kunjungan yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh empat perwakilan LPSK Medan, yakni Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., Yosefina Mutiara Siburian, S.E., Josua Doli Prana N., S.E., dan Ranita Veronica Sigalingging, S.Sos.
“Pertemuan ini membahas beberapa aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap AKP Verry Purba.
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menghimbau Unit PPA untuk tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga mengimplementasikan UU TPKS yang mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
“LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan optimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, termasuk dalam penghitungan restitusi atau ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada pelaku,” jelas AKP Verry Purba.
Berikan Komentar Anda