Nawasenanews.com – Pematang Sianyar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa akan melakukan langkah hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar dan Rekanan yaitu CV Almagada Primus Ampika karena mengerjakan sejumlah proyek dengan menggunakan dana Angaran Pendapatan dan Belanja Saerah (APBD) tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Langkah hukum yang dilakukan LSM berdasarkan temuan dilapangan rekenan yang mengerjakan proyek
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase di beberapa titik menggunakan material bekas bahkan yang lebih parahnya lagi bangunan yang lama yang masih ada dikikis lalu di semen lagi (tambal sulam) terang Demson sebagai ketua LSM Khatulistiwa.
Lebih lanjut Demson menjelaskan sudah cukup jelas rekanan CV Almagada Primus Ampika
yang beralamat di Jalan Farel Pasaribu No.4 Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, hasil investigasi kami di lapangan di
Proyek Rehabilitasi drainase jl sumber jaya II blok gadung senilai Rp199 juta lebih di Kecamatan Martoba Kelurahan Sumber Jaya (ada 2 paket kegiatan) dan juga ada di Kelurahan Tambun Nabolon, tukas Demson.
“Bukan hanya ini saja paket pekerjaan yang di dapat rekanan, ada juga pengaspalan dan yang lain, jadi semua pekerjaan yang diperoleh rekanan nanti berkasnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum,”terang Demson Manurung kepada awak media, Sabtu (9/09/2023)
“sekali lagi disini yang paling dirugikan adalah masyarakat Kota Pematang Siantar, karena saat ini musim hujan kalau rekanan tidak sesuai RAB akan sia sia semu proyek yang dikerjakan,” imbuh Demson.
Awak media juga mengonfirmasi Konsultan bernama Richard S menyatakan, pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase pasti memiliki Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang semuanya sudah dianggarkan harga satuannya, dan semuanya juga sudah dianalisa hitungan harga bahan.
Kalau rekanan menggunakan material bekas apalagi melakukan tambal sulam kepada bangunan lama pasti berpengaruh kepada kualitas bangunan nantinya, batu yang sudah pernah dipasang semen kalau dipakai lagi daya rekatnya sudah berkurang, belum lagi bagaimana takaran atau perbandingan campuran antara semen dan pasir, patut juga diwaspadai kualitasnya. Sekali lagi rekanan harus memperhatikan kualitas bangunannya juga, jangan hanya mencari keuntungan saja, tutur Richard
“Jangan jangan dinas PUTR dan rekanan ada main mata sehingga proyek yang menggunakan material bekas dan bangunan tambal sulam bisa aman aman saja, tukas Ricard S
Saat awak media turun ke lapangan, Senin (08/09/2023) Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang sumber dananya dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu masih berlangsung.
Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi PPK PUTR Opstib P, (24/08/2023) “Terima kasih infonya pak, kami tindak lanjuti pak,” Lalu (26/08/2023) “Terima kasih infonya pak, kami tindak lanjuti pak,” Lalu (30/08/2023) “Saya cek ke lapangan dulu ya pak,” lalu (5/09/2023)
“Siap bang, Saya suruh anggota ke sana biar dibongkar bg,”. Namun sampai saat ini rekanan masih saja mengerjakan proyek tidak sesuai ketentuan di RAB.
Sopian sebagai Kadis PUPR saat awak media mengkonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (09/09/2023) terkait penggunaan material bekas dan tambal sulam, Sopian membalas singkat, “Trim’s infonya Abanganda. Biar di cek pengawas ke lokasi… ??,” balas Kadis PUTR
Saat awak media konfirmasi anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Komisi III yang membidangi PUTR melalui seluler untuk mempertanyakan terkait penggunaan material bekas dan tambal silam, Immanuel Lingga dan Frengki Boy Saragih tidak ada respon.









