Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Saluran irigasi atau bangunan drainase di Kelurahan Suka Raja yang peruntukkannya membantu irigasi pertanian bagi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A), yang sumber dananya digelontorkan melalui dana pelaksana swakelola dari Pemerintah pusat, sayangnya karena dikerjakan asal jadi, maka belum ada sebulan bangunan yang telah selesai sudah rusak.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Demson Manurung saat dijumpai awak media, Kamis (7/09/2023).

Demson menyatakan dirinya sangat kecewa dengan hasil pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang berasal dari APBN tersebut karena asal jadi, dan ini berdampak kepada kualitas bangunan.
“Jika pekerjaan asal jadi, tentu berdampak tidak baik kepada petani yang selama ini sangat membutuhkan saluran irigasi,” tutur Demson
Menurut Demson, saat LSM Khatulistiwa turun ke Kelurahan Suka Raja pekerjaan proyek drainase itu tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Terlihat dinding parit bahannya digunakan batu bata seharusnya batu padas, sedangkan lantainya sudah tidak ada lagi, akibat tergerus air. Ini karena campuran semen dan pasir tidak sesuai perbandingan jadi cukup rapuh,” terang Demson

Lebih lanjut Demson menjelaskan Pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp1,9 Miliar lebih untuk P3A Kota Pematang Siantar.
Adapun kelurahan yang mendapatkannya adalah
Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan Naga Huta Timur, Kelurahan BP Nauli, Kelurahan Mekar Nauli, Kelurahan Suka Raja, Kelurahan Marihat Jaya, Kelurahan Tong Marimbun (3 paket) dan Kelurahan Simarimbun.
Sebagai informasi Demson menyatakan dana yang turun nilai pagu per paket adalah Rp195 juta lebih, dana tersebut keluar dua termin, dan kegiatan ini tidak dibebani PPN dan PPh,” tutur Ketua Khatulistiwa tersebut.
Lebih lanjut Demson menyebutkan, investigasi yang dilakukan LSM Khatulistiwa kepada salah seorang pengurus P3A yang tidak mau disebutkan namanya berinisial S menyatakan membenarkan adanya Kewajiban ( KW) yang nilainya tidak kecil. Ironisnya lagi pekerjaan yang harusnya dikerjakan secara swakelola oleh pengurus P3A, namun pada kenyataannya diserahkan kepada pihak ke 3.

Saat awak media menghubungi salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Saiful dan Konsultan Manajemen bermarga Harahap yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Medan, pada Selasa (5/9/2023) melalui telpon seluler dan WhatsApp, panggilan telpon tidak diangkat namun pesan dibaca tetapi tidak direspon. (AS)









